Untuk pengamanan jalannya rekonstruksi oleh tiga tersangka Bebas Ginting alias Boelang (62 tahun), Rudi Apri Sembiring (37 tahun), dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (36 tahun), dikerahkan 100 personel dari Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negari Karo. Rekonstruksi dilakukan di enam lokasi.
“Rekonstruksi digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” kata Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Tanah Karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik.
Artikel lain
Telkom Hadirkan Teknologi IoT Optimalisasi Pemanfaatan Energi Sektor Manufaktur
Telkom Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan HUT RI 79 di IKN
Delapan Kesepakatan Hasil Lawatan Presiden Jokowi ke Abu Dhabi
“Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya. (Rep-01)