“KPPU Medan dengan senang hati terus berkoordinasi dengan Pemkab Karo jika ada pengaduan terhadap persaingan tidak sehat terjadi di wilayah Karo. Mengedepankan sifat profesional dan saling komunikasi, sehingga penyelesaian dapat berjalan sesuai harapan pelaku bisnis,” kata Ramli.
KPPU Medan, tegasnya, siap menerima konsultasi 24 jam jika dibutuhkan, terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Sesuai amanah undang-undang,” pungkas Ramli.
Dalam pertemuan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Asisten 2 Ekbang Jernih Tarigan, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kadis Pertanian Sarjana Purba, Kadis PU PR Paten Purba, dan Kepala ULP Eduward Sinulingga. (BAY)