“Keberhasilan ini atas dukungan dan difasilitasi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham pada saat Pemda Karo mengusulkan kekayaan intelektual warisan leluhur suku Karo agar terjaga pelestariannya, supaya tidak punah,” tegas Terkelin.
Dikatakannya, warisan kebudayaan juga adalah modal, kekayaan, dan kekuatan sosial. Mak, harus terus dijaga kelangsungannya dan pelestarian nilai-nilai budayanya.
Bupati mengungkapkan, selain ke-10 kebudayaan tradisional suku Karo di atas, masyarakat Karo memiliki warisan kebudayaan lainnya, seperti budaya pesta kerja tahun, merdang merdem dan pesta mejuah juah.
“Ini kedepan juga akan kita usulkan agar terdaftar dan tercatat hak kekayaan intelektual, sehingga pelestarian dapat terjaga tidak dapat diklaim oleh orang lain,” ucap Terkelin.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa langkah Pemda Karo mendaftarkan ke-10 kebudayaan tradisional suku Karo mendapatkan hak kekayaan intelektual sangat tepat.
“Pasalnya, budaya yang telah bersertifikat akan tercatat dan mendapat perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional, tujuannya agar tidak dapat diklaim oleh orang lain. Perlindungan EBT bagi Pemda Karo akan menjadi pilot project untuk daerah lain yang saat ini belum mendaftarkan HKI (kebudayaannya) sebagai suatu ciri khas budaya di setiap daerah. Pendaftaran HKI adalah investasi jangka panjang. sehingga sebaiknya ditempatkan pada pos investasi bukan beban atau biaya,” pungkas Daulat. (Rep-01)