15 Ribu Dosis Vaksin Sasar Pelajar Karo

Pelaksanaan vaksinasi kepada pelajar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. [Foto Ist]

Vaksinasi Tidak Jadi Syarat 

Dirjen Pauddasmen, Jumeri menegaskan dalam upaya mengembalikan peserta didik ke sekolah, ada syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan.

“Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1 s.d. 3. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tutur Jumeri.

Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level 1 s.d. 3, menurut Jumeri, boleh melakukan PTM terbatas.

“Saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru,” imbuh Jumeri.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, prioritas vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap berjalan. Pihaknya, kata dia, selalu mengingatkan kepada dinas kesehatan di seluruh wilayah provinsi, kabupaten, kota, untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Jadi kita dorong untuk menunjang upaya kita dalam melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

Nadia mengatakan bahwa proses PTM mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri yang pernah diluncurkan sebelumnya. “Jadi tidak ada syarat seorang murid ataupun siswa harus divaksinasi dulu untuk bisa mengikuti PTM,” tegas Nadia.

Guna mendukung PTM terbatas ini, Nadia menyebut bukan hanya vaksinasi saja yang didorong, tapi juga upaya-upaya memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik, dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.

“Yang artinya jika kemudian ada kasus positif bagaimana melakukan kontak tracing, bagaimana melakukan testing, kemudian bagaimana hubungan dengan Puskesmas setempat, atau faskes mana yang akan ditunjuk. Nah, ini akan juga merupakan langkah-langkah awal bagaimana kita menyiapkan wahana pendidikan untuk bisa siap melakukan pembelajaran tatap muka,” katanya.

Dirjen Pauddasmen Jumeri menambahkan, apabila peserta didik akan mengikuti PTM terbatas, hal penting yang harus didapatkan adalah izin orang tua. Siswa dapat tetap belajar dari rumah apabila orang tua belum mengizinkan karena berbagai alasan, termasuk jika memiliki penyakit bawaan. Mengajar dari rumah juga boleh dilakukan oleh guru yang memiliki komorbid.

Jumeri mengingatkan para guru untuk tidak mengejar ketertinggalan materi sekaligus di awal saat pelaksanaan PTM terbatas. Ia mengatakan, di awal pembukaan sekolah, guru diimbau untuk membangun karakter dan kesenangan anak akan sekolah, agar mentalnya siap.

“Kita cek dulu secara psikologis, beri motivasi tentang kesehatan. Pastikan anak-anak kita mematuhi protokol kesehatan. Ketika anak-anak di sekolah akan lebih mudah dikontrol karena sehari hanya empat jam dan jumlahnya sedikit,” katanya.

Jumeri juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi diskriminasi pada anak yang masih memilih untuk belajar dari rumah. Baik terkait materi pelajaran ataupun dalam pemberian nilai. Jumeri mengimbau agar materi yang diberikan sesuai dengan kondisi anak.

“Tidak boleh memberi soal yang sama pada siswa tatap muka dan PJJ, karena pemahamannya pasti berbeda. Berikan evaluasi sesuai kondisi anak, ini penting agar anak-anak kita tidak merasa takut,” jelasnya.

Selain kepada guru, Jumeri juga mengimbau kepala sekolah untuk mengatur pembelajaran di sekolah dengan baik. Saat PTM terbatas berlangsung, kata dia, siswa cukup diberikan materi-materi yang esensial. Apalagi, lanjutnya, sebagian besar waktu belajar siswa adalah di rumah.

“Karena seminggu hanya dua hari, empat harinya di rumah. Dan kepada anak yang belum bisa ke sekolah, jangan berkecil hati,” kata Jumeri. (Rep-01 | Red)