Metesha menyatakan sejauh ini kasus ternak babi mati mendadak baru ditemukan di Kecamatan Lau Baleng. Meski begitu, Dinas Pertanian Karo membentuk tim yang intens turun ke 17 kecamatan di Kabupaten Karo. Dinas Pertanian Karo, kata Metesha, telah menyebarkan surat edaran ke 17 kecamatan, dan mengimbau para peternak dan pengepul tidak memasukkan, mendatangkan ternak babi dari luar Kabupaten Karo.
“Guna menghindari penyebaran penyakit tersebut, perlu dilakukan langkah -langkah yang tepat. Beberapa di antaranya, peternak, pengepul dihimbau tidak memasukkan ternak babi dari luar Kabupaten Karo,” katanya.
Dia pun menyarankan agar ternak babi yang sakit harus dipisahkan dari babi yang sehat. Peternak diwajibkan tiap hari membersihkan kandang, membersihkan kotoran dan mengumpulkannya di suatu tempat, dan jangan dibawa ke luar lokasi kandang agar penyebaran virus tidak meluas.
Dinas Pertanian Karo juga mengimbau peternak melakukan penyemprotan kandang dengan desinfektan, sampai basah minimal satu kali sehari di kandang yang terinfeksi, dan tiga kali seminggu di kandang yang belum terinfeksi. Pakan ternak berupa sisa-sisa makanan dari limbah rumah tangga, atau rumah makan harus dimasak dengan sempurna.
Ternak babi yang mati harus dimusnahkan dengan cara di kubur. Peternak dilarang membuang bangkai babi ke sungai atau hutan.
“Segera melaporkan babi yang mati ke Dinas Pertanian, ke para camat atau kepala desa masing-masing. Kita juga sudah meminta camat segera mengintruksikan hal di atas kepada para kepala desa di wilayah masing-masing,” imbuh Metesha.
Kepala Dinas Kesehatan Karo, Irna Safrina S. Meliala menegaskan, virus Hog Cholera atau virus demam Babi Afrika, tidak membahayakan bagi manusia.
“Meskipun virus ini bisa menyebabkan kematian pada babi, tapi masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan kasus Hog Cholera ini. Meski demikian, masyarakat kita himbau harus lebih cermat dalam mengolahnya sebelum dikonsumsi. Daging babi harus dimasak dengan matang,” pungkas Irna. (Rep-01)