RIENEWS.COM – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan StandarOperasional (SOP) Administrasi Pemerintahan, dan menjamin keseragaman implementasinya, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Kepagawaian Daerah Kab. Karo menyelenggarakan Diklat.
Diklat tersebut diikuti oleh 49 peserta yang merupakan dari pejabat eselon III – IV dari setiap OPD yang membidangi kepegawaian tata laksana organisasi, dengan narasumber Kepala Bidang Asesmen, dan Penyiapan Politik, Hukum, serta Keamanan dan Pemerintah Daerah KEMENPAN-RB, Erni Herawati, SE, dan narasumber dari Kantor Regional VI BKN Medan yang dilaksanakan di kota Berastagi, Kabupaten Karo pada Rabu 27 September 2017.
Melalui pelaksanaan Diklat ini diharapkan para Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab Karo memiliki kemampuan dalam menyusun SOP di masing -masing insatansi, sebagai pedoman standar dalam bekerja disemua unit kerja, sehingga setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, cepat, tepat, efektif dan efesien.
Sekda Kab. Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba mengatakan, diklat ini dilaksanakan guna mempersiapkan SDM yang mampu menyusun, dan megimplementasikan SOP terutama pada para unsur aparatur yang ada dalam institusi perangkat daerah.
“Untuk itu dimohon kepada para peserta agar mengikuti diklat ini dengan sungguh – sungguh dengan mencermati setiap materi yang disampaikan,”kata Sekdakab Karo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan, Sekretaris BKD Teopilus Suranta Tarigan, Kabag Humas, dan Protokol Drs. Djoko Sujarwanto.(BAY)