RIENEWS.COM – Sebanyak 94 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendapatkan remisi (pengurangan) masa hukuman, 9 narapidana di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Pemberian remisi kepada 94 narapidana dilakukan langsung Kepala Rutan Negara Kelas IIB Kabanjahe, Theo Adrianus Purba, Jumat 17 Agustus 2018, setelah menggelar upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang ke-73 tahun di lingkungan Rutan Kabanjahe.
“Dari 464 orang warga tahanan, 94 orang mendapatkan remisi, dan 9 napi diantaranya mendapat remisi bebas,” ujar Karutan Kabanjahe Theo Adrianus Purba.
Dikatakannya, remisi merupakan hak bagi warga binaan (narapidana) yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca Berita: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Karo Berlangsung Khidmat