RIENEWS.COM – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum-Perguruan Tinggi Muhammadiyah (STIH-PTM) se-Indonesia, menolak RUU KPK itu.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH-PTM se-Indonesia, Dr. Trisno Raharjo menyatakan terdapat tiga hal yang dirumuskan oleh Forum Dekan Fakultas Hukum dan STIH-PTM se-Indonesia, menyikapi RUU KPK.
Pertama, menolak RUU KPK yang bertujuan melemahkan KPK. Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti RUU inisiatif DPR tentang KPK dengan tidak mengeluarkan Surat Presiden untuk membahas RUU KPK.
Ketiga, meminta kepada seluruh elemen masyarakat, pimpinan lembaga negara dan perguruan tinggi untuk mendukung penguatan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Agar Indonesia dapat menjadi negara yang maju, kuat sejahtera, adil dan makmur.
Baca Berita: