RIENEWS.COM – Upaya Polres Tanah Karo memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digalakan. Sejumlah tersangka pengedar narkoba telah dijebloskan ke dalam tahanan.
Kali ini, pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berhasil mengungkap peran seorang pria paruh abad dalam peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Kecamatan Tiga Panah.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J. Sitepu mengatakan, tersangka Jaya Sinuhaji (51 tahun) warga Desa Aji Buhara, Kecamatan Tiga Panah, ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Tersangka ditangkap pada Jumat 20 September 2019 dari salah satu warung tuak.
Baca Berita:
Gempa Ambon, BNPB Data Korban Meninggal Dunia 20 Orang
APBD-Perubahan Karo Tinggal Diteken Gubsu Edy Rahmayadi, Tapi…