RIENEWS.COM – Di hari terakhir masa bakti DPRD Karo periode 2014-2019, Senin 30 September 2019, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Karo Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna pembahasan Raperda APBD Karo 2020 tersebut dihadiri 23 anggota DPRD Karo. Rapat dipimpin Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti bersama Wakil Ketua Inolia Ginting dan Efendi Sinukaban dilakukan secara marathon.
Pimpinan rapat paripurna menskor sidang sekitar pukul 16.10 WIB.
Dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana dan sejumlah pejabat teras Pemkab Karo, Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, sekitar pukul 22.25 WIB, membuka kembali rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi di DPRD Karo.
Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi diserahkan kepada pimpinan sidang, terkecuali Fraksi PKPI yang membacakan pendapat akhir mereka.
“Fraksi PKPI Indonesia pada prinsipnya menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 disahkan menjadi Peraturan Daerah tetapi dengan dengan catatan seperti pembangunan rumah sakit umum ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan tata ruang,” ujar juru bicara Fraksi PKPI Indonesia, Onasis Sitepu.
Baca Berita:
Lakonta Akan Gelar HUT Perdana
Gejayan Memanggil, Pelajar dan Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan