RIENEWS.COM – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meresmikan secara simbolis Balai Pengawasan Tertib Niaga di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 9 Oktober 2019.
Balai Pengawasan Tertib Niaga dibentuk Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di empat kota yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap produk impor di luar kawasan pabean (post border) di berbagai wilayah di Indonesia.
“Dengan diresmikannya Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota, diharapkan memperlancar pelaksanaan pengawasan post border di daerah. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Enggartiasto dalam siaran pers yang diterima wartawan dari Biro Humas Kementerian Perdagangan.
Enggartiasto menyampaikan, pengawasan post border dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya di pintu masuk barang asal impor dan domisili perusahaan importir.
Adapun pembagian wilayah Balai Pengawasan Tertib Niaga yaitu di Kota Medan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kota Bekasi meliputi Jawa Barat dan Wilayah Banten; Kota Surabaya meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Berita:
Usai Tinjau Proyek, Bupati Terima Aspirasi Warga Desa Batukarang