RIENEWS.COM – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mulai marak pemasangan alat peraga kampanye (APK) para figur yang akan maju bertarung di pemilihan bupati.
Hanya saja, pemasangan poster tersebut ditengarai menyalahi aturan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo Gemar Tarigan menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye untuk Pilkada belum dapat dilakukan.
Sesuai aturan, kata Gemar, pemasangan alat peraga seperti baliho, pamflet dan poster baru bisa dilakukan setelah ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) oleh KPUD Karo.
Baca Berita:
Gunung Merapi Meletus Disusul Gempa Magnitudo 5 di Jawa Tengah