RIENEWS.COM – Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bawah umur, asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dipulangkan. Korban, masih gadis berusia 15 tahun, sejak April 2019, berangkat ke Malaysia dari jalur perairan di Dumai, Provinsi Riau, selanjutnya bekerja di salah satu rumah penduduk di Taman Pekaka, Pulau Penang, Malaysia. Enam bulan bekerja di sana, korban melarikan.
Ayah korban, Herman Pasaribu menuturkan, putrinya bekerja ke Pulau Penang, Malaysia, melalui agen yang masih kerabatnya. Korban berangkat sekitar awal April 2019, melalui pelabuhan di Dumai menuju Port Klang.
“Anak saya bisa pergi ke Malaysia diajak oleh agen yang juga masih saudara sepupu ibu, korban memanggil beliau dengan sebutan bibi (Jullie dan Nurlisna Simanjutak). Korban kemudian dibuatkan paspor Imigrasi di Tanjung Balai,” ujar Herman saat menunggu kedatangan anaknya di Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Minggu 27 Oktober 2019.
Enam bulan bekerja, kata Herman, putrinya melarikan diri dari rumah majikannya dan diantar oleh WNI ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang.
Baca Berita:
Operasi Zebra 2019, Satlantas Polres Tanah Karo Tindak 102 Pelanggaran