RIENEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo mengamankan 18 orang dari sejumlah tempat indekos di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam operasi penyakita masyarakat (Pekat), Jumat malam, 1 November 2019.
Kepala Satpol PP Karo, Hendrik Tarigan mengatakan, operasi yang mereka bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopim Kecamatan) Kabanjahe, dengan sasaran identitas warga yang berdomisili di Karo dan mencegah penyakit masyarakat (Pekat).
“Untuk menciptakan rasa aman sekaligus mendata warga yang tinggal di Tanah Karo. Dalam razia pekat, ada 18 orang yang terjaring karena tidak punya identitas kependudukan,” kata Hendrik, Sabtu 2 November 2019.
Dengan menggunakan mobil dan truk personel Satpol PP langsung menyisir lokasi-lokasi rumah kontrakan dan kos-kosan di seputaran Kecamatan Kabanjahe. Satu persatu pintu kamar kos diketuk petugas, lalu menanyakan identitas kependudukan mereka. Operasi ini membuat sejumlah penghuni kos tampak panik, sebagian mereka yang didatangi Satpol PP Karo tidak memiliki KTP.
Baca Berita: