KARO  

Atasi Pembuangan Bangkai Babi, Pemkab Karo Bentuk 18 Posko

Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kamis malam, 28 November 2019, menyaksikan penguburan lima ekor bangkai babi yang sebelumnya ditemukan di parit pinggir jalan Desa Singa, Kecamatan Kabanjahe. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Menanggulangi aksi pembuangan bangkai babi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Karo membentuk Tim Unit Respons Cepat Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Menular Pada Ternak Babi melalui Surat Keputusan Nomor: SK/ 520/473/Pertanian /2019 tanggal 28 November 2019. Selain itu, Pemkab Karo membentuk posko di tiap kecamatan dan ditambah posko kabupaten.

“Total 17 posko di tiap kecamatan ditambah 1  Posko Kabupaten,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Posko Kabupaten, pada Kamis sore, 28 November 2019, mendapat laporan dari masyarakat yang menemukan adanya bangkai babi di parit pinggir jalan kawasan Desa Singa, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Berita Terkait: Peternak Babi di Karo Minta Pemerintah Sediakan Lahan Kubur Bangkai Babi

Laporan itu ditindak lanjuti Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Purba, Kabid Peternakan Herniwati Peranginangin, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Kabid Kebersihan Hotman Brahmana dan unsur Babinsa Kodim 0205/Tanah Karo. Hasilnya, dari penelusuran di lokasi, ditemukan lima ekor bangkai babi yang dimasukkan dalam karung, berada di parit pinggir jalan di Desa Singa, Kecamatan Kabanjahe, dalam kondisi sudah membusuk.

“Bangkai babi dibuang oleh orang yang tidak dikenal di seputaran jalan ke Desa Singa, Kecamatan Kabanjahe. Dan setelah dicek benar adanya bangkai babi ditemukan, sudah bau dan membusuk,” katanya.

Baca Berita:

PT Zego Akan Bangun Pabrik Minyak Herbal di Karo