RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo mengumumkan syarat perubahan dukungan, dokumen untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan bupati, wakil bupati di Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo pada Pilkada Serentak 2020.
Perubahan syarat dukungan dan dokumen calon perseorangan ini ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019.
Berita Terkait: KPU Karo Sosialisasi Tahapan Pertama Pilkada 2020
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan menyatakan, Keputusan KPUD Karo tertuang dalam Surat Nomor 955/PL 02.2-Kpt/1206/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Minimal Dukungan Perseorangan di Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo Tahun 2020.
Baca Berita: