RIENEWS.COM – Saat ini Dinas Lingkungan Hidup Karo banyak menuai kritikan dibawah kepemimpinan Timotius Ginting, mulai dari kalangan masyarakat , LSM, aktivitis, insan pers, dan DPRD Karo terkait penarikan retribusi tambang galian C yang dianggap tidak resmi alias Ilegal berada di wilayah zona merah Gunung Sinabung.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana menyikapi adanya reaksi perguncingan tersebut yang ada ditengah-tengah masyarakat sebagai hal suatu kebenaran Selasa 31 Oktober 2017 sore di Taman Kota Kabanjahe mengatakan, pihak Inspektorat akan diturunkan guna melakukan tugas sebagai auditor.
“Mulai besok Rabu 1 November saya akan tugaskan Inspektorat Karo, Filemon Brahmana untuk bekerja sesuai fungsi serta tugasnya dan saya tandatangani surat tugas bersangkutan, untuk segera melakukan audit. Agar nanti jelas apa yang sebenarnya terjadi dilapangan oleh Dinas lingkungan Hidup, sekaligus akan menjawab isu yang berkembang tentang pengutipan galian C yang dianggap menyalahi ketentuan, dan peraturan perundang undangan yang ada,”tegas Terkelin.