RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana mengakui Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pernah menawarkan lahan untuk dijadikan areal baru Rumah Tahanan (Rutan) menggantikan Rutan Kelas IIB Kabanjahe yang berada di Jalan Bhayangkara.
Tawaran yang diajukan Pemkab Karo tersebut tidak berlanjut dan gagal dibahas bersama DPRD Karo, dikarenakan tidak adanya respons dari pihak Rutan maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Setelah meletusnya kerusuhan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, pada Rabu siang 12 Februari 2020, wacana pemindahan Rutan Kelas IIB Kabanjahe kembali mencuat. Dalam kerusuhan itu, bangunan Rutan Kelas IIB Kabanjahe tak dapat difungsikan kembali akibat dibakar.
Simak Berita: Rusuh di Rutan Kabanjahe, Bupati Imbau Warga Tetap Tenang
Rutan Kelas IIB Kabanjahe memiliki daya tampung sekitar 145 orang. Namun jumlah narapidana yang menghuni Rutan Kelas IIB Kabanjahe saat kerusuhan terjadi tercatat sekitar 410 narapidana di antaranya 30 narapidana perempuan.
Kelebihan daya tampung (over kapasitas) ini menjadi perhatian Pemkab Karo sejak lama.
Baca Berita:
SMA Negeri 1 Berastagi Tuan Rumah Pramuka Scouting Challenges II
Bupati Karo Apresiasi Bakti Sosial PWI Karo Bersama Tokoh Tionghoa
“Seyogianya daya tampung Rutan Kabanjahe sebenarnya 145 orang, ternyata data dihuni oleh 410 WBP (Warga Binaan Permasyarakatan). Terdiri dari 380 pria dan 30 wanita. Pemda Karo sudah lama menawarkan lahan 6 hektar agar Rutan Kabanjahe dipindahkan,” kata Terkelin saat menghadiri resepsi pernikahan marga Brahmana di Jambur Lige Kabanjahe, Jumat 14 Februari 2020.
Bupati Karo mengungkapkan, areal lahan untuk pemindahan Rutan berada di Desa Dokan, Kecamatan Merek. Lokasi itu sebelumnya diperuntukkan sebagai areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA).