RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo memperketat penerapan physical distancing di Pusat Pasar Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiagakan di Pusat Pasar Kabanjahe guna mengawasi para pengunjung. Bagi warga yang tidak memakai masker, dilarang memasuki pasar.
“Jadi, setiap pengunjung yang mau berbelanja tidak memakai masker kita larang masuk dan diimbau supaya mengenakan masker,” kata Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, Selasa 12 Mei 2020.
Pemberlakuan ini mulai diterapkan Pemkab Karo pada Senin 11 Mei 2020. Tidak hanya di Pusat Pasar Kabanjahe, pemberlakuan juga dilaksanakan di Pasar Sayur Jalan Masjid Kabanjahe, Pajak Singa Kabanjahe, Pusat Pasar Berastagi, Pajak Roga Berastagi dan Pajak Sayur Mayur Tiga Panah.
Baca Berita:
Pangdam I/BB Apresiasi Warga Desa Karo Dalam Mencegah Virus Corona
Pemkab Karo Salurkan Bantuan Sosial Tunai Kemensos Kepada 16.817 KK