Polres Tanah Karo Ringkus Renol, Pelaku Anirat Hingga Korban Tewas

Tersangka Renol (4 kiri) diapit personel Reskrim Polres Tanah Karo. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil meringkus Renol Sembiring Colia alias Mansur (35 tahun), tersangka penganiayaan berat (anirat) terhadap Danto Tarigan (38 tahun). Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan Renol, korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, tersangka Renol warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dibekuk personel Reskrim Polres Tanah Karo dan Reskrimum Polda Sumut dari lokasi persembunyiannya di salah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Selasa 9 Juni 2020.

“Tersangka ditangkap (kasus) tindak penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sehingga korban meninggal dunia,” ujar AKP Sastrawan Tarigan, Rabu 10 Juni 2020.

Kasus penganiayaan terhadap Danto Tarigan, penduduk Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rayat, terjadi di salah satu kedai kopi di desa korban, pada Minggu malam, 10 Mei 2020.

Baca Berita: 

Warga Panik, Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Kabupaten Nias Utara