KARO  

Bupati Karo Sebut PAD dan Dana Perimbangan Alami Penurunan di P-APBD Karo TA 2020

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan nota pengantar keuangan Raperda P-APBD Karo Tahun Anggaran 2020 di sidang paripurna DPRD Karo. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Berahmana menyampaikan Nota Pengantar Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Karo, Jumat  25 September 2020.

Bupati menyampaikan bahwa pada tahun 2020 merupakan tahun yang berat dalam pelaksanaan APBD bagi seluruh daerah sehingga perlu kebijakan dan dukungan semua pihak agar pembangunan tetap terlaksana dengan baik walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, hakekatnya adalah perubahan terget pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah,” ujar Terkelin.

Dijelaskannya, P-APBD Karo 2020 dijabarkan dalam rencana kerja anggaran (RKA) pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan mengacu kepada kesepatan kebijakan umum APBD dan prioritas program dan plafon anggaran.

Baca Berita:

KPU Karo Gelar Pengundian Nomor Urut 5 Paslon Pilbup Karo

Kejari Karo Kembali Amankan Uang Tunjangan Khusus Pejabat Pemkab Rp1,1 Miliar

Pendapatan daerah, kata Terkelin, mengalami penurunan sebesar 7,89 persen atau sebesar Rp108.819.864,764.- dari semula sebesar Rp1.379.111.962.496.-pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp1.270.292.097.732 pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2020..

“Penurunan tersebut merupakan akumulasi dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14.335.089.003 dari semula Rp103.840.957.850. pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp89.505.868.847 .- pada P-APBD 2020,” terang Terkelin.

Ditambahkannya, dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp129.053.774.025.-dari semula Rp1.000.076.594.321.-pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp871.022.820.296..- pada P-APBD 2020.