RIENEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Syamsuri (68 tahun), terpidana dalam perkara Rp3 miliar. Syamsuri dijemput personel tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut dari salah satu bengkel di Jalan Thamrin, Kota Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan, eksekusi penangkapan Syamsuri dilakukan pada Selasa, 21 Februari 2023, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Syamsuri pidana penjara 2 tahun.
Yos A Tarigan mengungkapkan, proses hukum terhadap Syamsuri bermula dari jual-beli sebidang tanah. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Yos Tarigan menjelaskan, perkara hukum ini berawal dari kesepakatan saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan menjual tanah. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan tanah tersebut kepada Syamsuri dengan harga dsepakati Rp1.250.000.000.
Menurut Yos Tarigan, Syamsuri memberikan panjar sebesar Rp625 juta, sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi berwenang.
Artikel lain
Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi dari Hutan Kerinci
Akumulasi Korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP Rp200 Miliar
Keberadaan Dosen UII AMRP Masih Misteri Meski Terdeteksi di Boston