RIENEWS.COM – Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Karo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Bupati Karo Selasa 12 Desember 2017. Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala dinas, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum, Camat dan Pegawai dari setiap organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Karo .
“Ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2017 merupakan tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Karo yang ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2017,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam pidato tertulis yang dibacakan Cory S. Sebayang.