TPPO 20 WNI di Myanmar Berhasil Dibebaskan Dua Perekrut Tersangka

Korban TPPO 20 WNI di Myanmar berhasil diselamatkan. Foto ilustrasi.
Korban TPPO 20 WNI di Myanmar berhasil diselamatkan. Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – Gerak cepat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 20 WNI di Myanmar, membuahkan hasil. Ke 20 WNI  korban TPPO di Myanmar berhasil dibebaskan Polri bersama Kementerian Luar Negeri. Sementara itu, dua orang perekrut pekerja migran tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, ke 20 WNI diduga korban TPPO di Myanmar dalam proses kembali ke Tanah Air.

Ditegaskannya, penyelidikan kasus dugaan TPPO 20 WNI di Myanmar kini ditingkatkan ke penyidikan. Ditipidum Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka yakni ASD dan AS berperan sebagai perekrut.

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 9 Mei 2023.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam penyelidikan kasus dugaan TPPO 20 WNI di Myanmar, Bareskrim Polri mengirimkan tim penyidik bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri ke Yangon, Myanmar.

Artikel lain

Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar, Identitas Perekrut Sudah Diketahui

Tambahan 8000 Jemaah Kuota Haji 2023 Kemenag Verifikasi Data Jemaah

Indonesia akan Usung Isu Perdagangan Orang di KTT ASEAN 2023

Kasus Scamming Terbesar