RIENEWS.COM – Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil memediasi ancaman penyebaran konten dewasa yang dialami seorang remaja putri.
Langkah restorative justice ini dilakukan Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng dalam penanganan persoalan ancaman penyebaran konten dewasa yang dialami remaja putri (18 tahun) asal Kota Palangka Raya dari mantan kekasihnya seorang pria AS (25 tahun) asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, ancaman tersebut diterima korban setelah memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan AS.
Korban dan AS telah menjalin hubungan asmara mereka selama tiga tahun melalui media sosial Facebook, tanpa sekali pun bertemu langsung.
Meski tidak pernah bertemu langsung, selama kurun waktu tiga tahun menjalin hubungan, keduanya intens berkomunikasi melalui daring dan juga video call. Bahkan korban pernah membelikan pelaku handphone.
Artikel lain
Bareskrim Polri Temukan Indikasi Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024
Presiden Jokowi dan Presiden Raisi Sepakati Sejumlah Kerja Sama
Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Pasutri Ini Raup Ratusan Juta