RIENEWS.COM – Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak Mahkamah Konstitusi menolak pengubahan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 pada Kamis, 15 Juni 2023. Putusan MK ini akan menentukan nasib sistem Pemilu 2024 apakah akan diselenggarakan tetap secara proporsional terbuka atau diubah dengan sistem proporsional tertutup.
Menjelang pembacaan putusan perkara tersebut, Rektor UII Prof. Fathul Wahid bersama Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII (HTN FH UII) Dr. Jamaludin Ghafur, dan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII (PSHK FH UII) Dian Kus PratiwiFH UII (PSHK FH UII) dalam siaran pers pada Selasa, 13 Juni 2023, menegaskan, MK sudah selayaknya dan seharusnya menolak permohonan pengubahan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup tersebut dan mempertahankan sistem Pemilu terbuka. Hal ini selaras dan konsisten dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 terdahulu yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik (Parpol).
Sistem Pemilu terbuka memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari dan berjalan dengan baik di Indonesia karena akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat sendiri dan bukan hanya pilihan Parpol.
Sistem Pemilu terbuka akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Partisipasi dan kontrol publik ini berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya yang merupakan ciri pelaksanaan sistem demokrasi. Demokrasi memberikan saluran kepada warga negara untuk berhubungan langsung dengan sumber kewenangan dan kekuasaan politik.
Artikel lain
Tips Umrah Wajib Saat Cuaca Sangat Panas di Kota Makkah
Pemerintah Sederhanakan Sistem ASN Wujudkan Layanan Digital dan Birokrasi Cepat