RIENEWS.COM – Setelah terbongkar dan ditangkapnya komplotan pembobol 191.965 nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) atau nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi ponsel. Polri bersama kementerian dan lembaga tengah merancang aplikasi IMEI ponsel legal apa ilegal. Upaya identifikasi IMEI legal dan atau ilegal ini tindak lanjut dari pengungkapan kasus beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan IMEI ponsel. Aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” kata Brigjen Pol Adi Vivid, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dijelaskan, membangun aplikasi itu Polri bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI. Adapun fungsi aplikasi itu nantinya agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak.
Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
Artikel lain
Bareskrim Polri Ungkap Pembobol IMEI Smartphone, Menperin Minta Usut Keseluruhan
Kasus TPPO Jumlah Korban Diselamatkan Dua Ribu Orang Tersangka 898