RIENEWS.COM – Dua belas pucuk senjata api (senpi) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dinyatakan legal dan terdaftar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, hasil penyelidikan sementara, dari Baintel (Badan Intelejen dan Keamanan Polri) senpi SYL terdaftar, memiliki surat izin.
Djuhandhani mengatakan, ke-12 senpi yang ditemukan terdaftar atas nama SYL.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2023.
Bareskrim Polri belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu karena kewenangan atas 12 senpi tersebut masih pada KPK. Senpi tersebut dititipkan KPK kepada Bareskrim Polri.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan KPK, masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” ujar Djuhandhani.
Artikel lain
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
12 Orang Tewas Teguk Miras Oplosan di Subang
Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi, Polda Metro Jaya Amankan WN Korsel