RIENEWS.COM – Pansus RUU Kelautan sedang mempertimbangkan RUU Kelautan menjadi omnibus law agar kewenangan antar kementerian/lembaga tidak lagi berbenturan satu sama lain. Sebab, dalam pembahasannya, RUU ini melibatkan banyak stakeholder, seperti TNI AL, Bakamla (Badan Keamanan Laut), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Biasanya kalau sudah berhubungan (lintas sektor), kalimat yang keluar kami akan koordinasi sebaik-baiknya. Faktanya tidak. Koordinasi itu jadi barang mahal. Jadi kami menyusunnya perlahan dan sangat serius, seksama,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR Utut Adianto di Semarang, Senin, 22 Januari 2024.
Pansus tersebut membahas perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang disesuaikan dengan asas dalam peraturan pembentukan perundang-undangan. Utut mengatakan pembahasan Revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan akan dibahas dengan serius dan hati-hati.
“Pak Presiden sudah mengirim surpres-nya dan menugaskan banyak menteri. Ada Menkumham, ada Menteri Keuangan, ada Menteri Perhubungan, ada Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk bertugas secara sendiri-sendiri atau bersama sama. Artinya ketika UU ini begitu banyak mengatur kepentingan orang, kami enggak boleh tergesa-gesa. Itu yang bisa saya sampaikan. Perjalanannya lihat ke depannya,” ujar Utut kepada Parlementaria, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Utut, RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut hingga dialihkan pembahasaanya pada periode DPR 2024-2029 mendatang. Artinya, pembahasan RUU Kelautan masuk dalam RUU Prolegnas 2024-2029.
“Yang diharapkan dari undang-undang ini apa sih? Yaitu perbaikan, perbaikan itu menyongsong masa depan. Tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang – undang ini,” kata Utut.
Satu Pintu
Saat ini, Pansus RUU Kelautan tengah menyerap masukan dari TNI AL Semarang,Jawa Tengah dan Lantamal V Surabaya, Jawa Timur terkait Keamanan Laut. Masukan yang diberikan antara lain adalah terkait temuan-temuan di lapangan dan potensi perbaikannya
“Kami datang termasuk bagian dari (memenuhi asas) meaningful participation. Partisipasi Bapak Kolonel memberi masukan itu partisipasi yang berharga. Selain itu ada right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, right to be heard (hak untuk didengarkan pendapatnya) dan right to be explained (hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan),” kata Ketua Pansus RUU Kelautan DPR Utut Adianto di Semarang, Senin, 22 Januari 2024.
Salah satu masukan yang diberikan terkait penegakan hukum satu pintu bagi pelanggaran hukum yang terjadi di laut Indonesia. Selama ini, penegakan hukum bagi pelanggaran hukum di laut masih terkesan tumpang tindih antara satu kementerian/lembaga dengan lainnya. Biar lebih efisien dan efektif, perlu ada kewenangan khusus terhadap salah satu instansi yang ditunjuk untuk menjalankan kewenangan penegakan hukum atas pelanggaran laut itu.
“Contoh, Bakamla. Biar mendapat kewenangan khusus menjaga pantai (Coast Guard) dan sepertinya sangat disetujui. Intinya kan kami ingin dengan sumber daya (resources) terbatas, bagaimana di lapangan segala sesuatunya terkait dengan keamanan laut bisa berjalan baik,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Kelautan Christina Aryani usai menggali masukan RUU Kelautan di Lantamal V Surabaya, Jawa Timur, Senin, 22 Januari 2024.
Artikel lain
Pajak Hiburan Berubah, Kemenparekraf Tampung Aspirasi Pelaku Parekraf