RIENEWS.COM – Beberapa informasi perkembangan pemilu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan telah menerima masukan dan laporan dari para pihak terkait Sirekap. KPU disebut siap mengoreksi apabila belum sempurna. Ia juga membantah telah mempunyai niat melakukan manipulasi atau mengubah hasil suara mengingat formulir C Hasil Plano diunggah apa adanya sesuai yang diunggah KPPS.
“Kami mengucapkan terima kasih atas segala masukan, catatan, dan sekali lagi akan melakukan koreksi-koreksi. Kami juga menyampaikan, sebenarnya di dalam sistem Sirekap mengenali bahwa (ketika) hasil konversi ada salah atau tidak tepat, data dalam hitungan maupun penulisan di dalam formulir itu. Ini menunjukkan Sirekap sendiri sebagai sistem mengenali ada yang tidak tepat hasil konversi,” ujar Hasyim dalam konferensi pers bersama dengan Bawaslu di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.
Saat ini, ia menjelaskan, KPU masih menghimpun laporan dari KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota terkait situasi yang dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang. Adapun dasar dilakukan pemungutan suara ulang yakni rekomendasi Panwascam, yang bekerja di ruang lingkup TPS tersebut.
Rekomendasi Panwascam disampaikan ke PPK dan dilaporkan kembali ke KPU kabupaten dan kota untuk diputuskan perlu tidaknya pemungutan suara ulang.
“Menurut UU Pemilu, yang memutuskan perlu tidaknya pemungutan suara ulang itu adalah KPU kabupaten dan kota. Bisa saja karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasi Bawaslu,” ujar Hasyim.
Artikel lain
Bawaslu Temukan 19 Masalah, KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan