Revisi UU PIHU Dorong Legalisasi Umrah Backpacker

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid. Foto Dok.DPR.
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid. Foto Dok.DPR.

RIENEWS.COM – Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menilai perlu perubahan regulasi untuk mengakomodir kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri (backpacker) dengan menggunakan visa turis. Menurut dia, perubahan regulasi tersebut sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Adanya pelonggaran kebijakan tersebut, menurut HNW, masyarakat kini bisa melaksanakan umrah secara lebih mudah dengan tetap bertanggungjawab. Di sisi lain, upaya revisi UU 8 Tahun 2019 itu sudah dilakukan sejak akhir 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.

“Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah,” kata HNW dalam siaran tertulis.

Apalagi Pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji. Fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah.

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU 8 Tahun 2019, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan pihak Pemerintah Saudi Arabia.

Artinya, kini mudah bagi warga dunia, termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Dan kemudahan itu sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia.

“Itu juga yang disampaikan berbagai pihak calon jemaah umrah, saat saya reses. Saya usulkan agar Pasal 86 UU 8 Tahun 2019 yang rigid itu diubah dengan memasukkan poin membolehkan penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri atau backpacker itu,” papar Wakil Ketua MPR itu.

Dorong Biro Travel Profesional

Artikel lain

Polri Sebut Jumlah Pelanggaran Pemilu 2024 Menurun

Indonesia Pimpin Perlucutan Senjata untuk Perdamaian Dunia

Jelang Ramadan, Jokowi Minta Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan