DPR Tunggu Surpres RUU Pilkada, Jadwal Pilkada Masih November 2024

Ilustrasi tinta pemungutan suara Pemilu. Foto Rienews.com.
Ilustrasi tinta pemungutan suara Pemilu. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan DPR telah mengusulkan pembahasan RUU Pilkada kepada pemerintah. Saat ini, DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) RUU Pilkada berisi persetujuan pemerintah untuk membahas bersama-sama DPR.

Apabila pemerintah serius ingin memajukan jadwal pilkada, seharusnya pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada.

”Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak, itu yang kami belum tahu sampai hari ini,” ujar Firman dalam keterangan kepada media, Kamis,29 Februari 2024.

Firman menilai Pemerintah masih memiliki waktu hingga pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Maret 2024 mendatang. Jika surpres dan DIM terkait RUU Pilkada dikirim sebelum pembukaan masa sidang, maka DPR bisa segera membahas bersama pemerintah pada sisa masa persidangan yang ada.

”Kemungkinan ada saja (dibahas Maret nanti). Kalau yang diubah itu tidak banyak, katakan satu sampai dua pasal, kan, bisa selesai tidak lama. Jadi, kami tinggal menunggu surpres dan DIM dari pemerintah saja,” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Firman pun meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan apabila revisi UU Pilkada dibahas di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia meyakini, baik KPU maupun Bawaslu, bisa membuat aturan dengan cepat. Begitu pula apabila pelaksanaan pilkada dimajukan, ia percaya KPU dan Bawaslu bisa segera menyesuaikannya.

Salah satu pertimbangan pilkada diusulkan dipercepat adalah menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

”Jadi, enggak ada masalah. Sudah kerjaan rutin. Semua itu, kan, pelaksana undang-undang, sedangkan pembuat undang-undang itu, kan, DPR bersama presiden. Kalau sudah ada kesepakatan itu, tentunya pelaksana undang-undang harus menjalankan terhadap undang-undang yang akan disahkan,” pungkas Firman.

DPR mengusulkan mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024. RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir November 2023. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak RUU tersebut. Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menyetujui dengan catatan.

Artikel lain

Setara Institute, Bintang Kehormatan Prabowo Tidak Sah

Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Bintang Empat

Revisi UU PIHU Dorong Legalisasi Umrah Backpacker