Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR RI, dihentikan. RUU Penyiaran yang kini sedang bergulir di DPR, dinilai mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil yang berunsurkan ICW, LBH Pers, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Greenpeace Indonesia, AJI Indonesia, dan Watchdoc, mendesak DPR dan Presiden harus menghentikan pembahasan.

Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya pada Kamis, 16 Mei 2024, menyatakan, RUU Penyiaran yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam demokrasi iklim dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk mengungkap praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media mempunyai peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi watchdog.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat. Hal ini tatkala rancangan naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang diproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara diterbitkanan serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik.

Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Setidaknya ada 8 catatan konsultasi masyarakat sipil terkait rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial dan harus ditolak.

Pertama, RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu ke belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Adanya norma yang membatasi konten investigasi tersebut justru berpotensi menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.

Artikel lain

Ini Pasal-pasal Revisi UU Penyiaran Berpotensi Batasi Kebebasan Pers dan Berekspresi

Dewan Pers Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

PT PND Terima Dua Penghargaan dari BTN KC Medan