Tak Miliki Izin Haji, Arab Saudi Akan Denda Jemaah Rp42 Juta hingga Penjara

Penyelenggaraan ibadah Haji 2024. Foto ilustrasi.
Penyelenggaraan ibadah Haji 2024. Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan hukuman, sanksi denda mulai dari Rp42 juta hingga penjara 6 selama bulan terhadap jemaah haji 2024, yang tidak memiliki izin haji.

Kementerian Agama kembali menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.

Widi menyatakan, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.

Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

“Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum,” ungkap Widi.

Ada pun sanksi yang akan diberlakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah haji tanpa visa dan tasreh resmi.

Denda sebesar 10.000 Riyal (nilai kurs Rupiah 18 Mei 2024 setara Rp 42.567.197) bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

Artikel lain

Tak Punya Visa dan Smartcard, Jemaah Haji Bisa Dideportasi

Kemenag Tegur Keras Garuda, 450 Calon Jemaah Haji Gowa Gagal Berangkat

Ini Sekolah Kedinasan 2024 Pendaftaran 15 Mei hingga 13 Juni