Platform Digital Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten Siarkan Judi Online

Pemberantasan judi online, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka judi online. Foto tangkap layar Instagram @divisihumaspolri.
Pemberantasan judi online, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka judi online. Foto tangkap layar Instagram @divisihumaspolri.

RIENEWS.COM – Pemerintah memberikan peringatan keras terhadap platform digital seperti Facebook, X (dulu twitter), Telegram, Google, TikTok, Meta dan platform media sosial (digital) lainnya akan dikenakan denda Rp500 juta jika menyiarkan konten judi online. Peringatan ini menyusul upaya pemerintah memberantas judi online.

Berdasarkan pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih banyak konten judi online yang disiarkan di berbagai platform digital dengan pelbagai kata kunci atau keyword.

Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Budi menyebutkan sepuluh keyword judi online yaknsi live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegas Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online, Jumat,  24 Mei 2024.

Artikel lain

Promosi Judi Online, Setelah Wulan Guritno Polri Periksa Amanda Manoppo

PackFest 2024 Kembali Hadir, Telkom Ajak UMKM Naik Kelas Melalui Kemasan

SINDIKASI: RUU Penyiaran Gerus Kesejahteraan Pekerja Media dan Kreatif