Hari PRT Internasional, Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT

Jala PRT menggelar aksi memperingati Hari PRT Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, mendesak DPR mengesahkan RUU Perlindungan PRT. Foto Istimewa.
Jala PRT menggelar aksi memperingati Hari PRT Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, mendesak DPR mengesahkan RUU Perlindungan PRT. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Bertepatan pada hari ini, Minggu, 16 Juni 2024, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menggelar aksi memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional atau International Domestic Workers Day (IDWD), di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam aksinya, massa menyerukan DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-udang.

“Ini sudah 20 tahun kami menyerukan ini. Di sini kami berteriak, di depan pintu DPR, sahkan RUU PPRT,” kata Yuni Sri, salah seorang PRT dalam aksi di depan Gedung DPR RI.

Para PRT melakukan aksi dengan membawa berbagai poster bertuliskan desakan pengesahan RUU PPRT. Aksi yang berlangsung di DPR ini dihadiri dan digagas puluhan PRT yang tergabung Jala PRT.

Hari PRT Internasional, pertama kali dicetuskan tahun 2011 yang ditandai dengan pengesahan Konvensi ILO No. 189 untuk pekerjaan yang layak untuk PPRT dan menetapkan hukum perburuhan internasional untuk pekerja rumah tangga. Sejak itu, pekerja rumah tangga memperingati tanggal 16 Juni sebagai hari pekerjaan PRT seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia.

Dalam siaran pers Jala PRT, menyebutkan walaupun sudah diperingati sebagai Hari PRT Internasional, namun nasib PRT di Indonesia masih jauh panggang dari api. Padahal dunia saat ini sedang mengkampanyekan penghormatan terhadap care worker atau kerja-kerja perawatan, yang salah satunya dilakukan oleh PRT.

Banyak kerja-kerja perawatan perempuan yang selama ini tak pernah dianggap sebagai kerja, salah satunya kerja sebagai PRT di rumah yang tak diakui sebagai kerja.

Negara harusnya bertanggung jawab dalam permasalahan ini, sebab melalui kekuasannya, negara seringkali menjadikan perempuan sebagai alat politik, seperti PRT yang diminta sebagai care worker, tapi tak dianggap sebagai pekerja.

Care work adalah kerja yang sangat memakan waktu, tapi tidak diapresiasi selayaknya. Ini bisa dilihat contohnya dari kerja-kerja PRT yang selama ini bekerja merawat rumah, merawat orang-orang di rumah, tetapi hanya ditempatkan pada jabatan rendah dan dibayar murah.

Empat Kekerasan Dialami PRT

Pemetaan yang dikeluarkan Jala PRT di tahun 2024, menunjukkan, PRT di Indonesia masih mengalami empat kekerasan dan intimidasi kerja.

Artikel lain

RUU PPRT Mengatur PRT yang Direkrut Langsung dan Lewat Penyalur

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

RUU PPRT Ditunda Puan, PRT Ancam Mogok Makan