RIENEWS.COM – Kantor Pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat, Jakarta, digusur paksa oleh Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Kota Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Seratus personil Satpol PP dibackup belasan personel kepolisian dan TNI, pada pukul 07.00 WIB, mendatangi Kantor Pusat PKBI dan mengeluarkan seluruh barang dari dalam gedung yang telah dihuni PKBI sejak 1970.
“Kami Keluarga Besar PKBI seluruh Indonesia menolak pengusiran dan upaya pemerintah menghalangi perjuangan PKBI dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia. Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi (KSR) terutama untuk perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga bertanggung jawab dan inklusif. Kami, relawan, staf dan simpatisan PKBI akan bertahan di Hang Jebat, sampai titik darah penghabisan sampai ada keadilan untuk rumah perjuangan kami,” keterangan tertulis yang disiarkan PKBI.
Kuasa hukum PKBI, Nawawi Bahrudin menjelaskan, Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI sebagai eksekutor aksi penggusuran memaksa PKBI keluar dari Hang Jebat yang sudah ditempati selama 55 tahun berdasarkan SK Gubernur DKI No.207/2016.
“Pada hal putusan hukum di pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung terhadap lahan PKBI di Hang Jebat adalah Non-Executable,” kata Nawawi.
Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi mengungkapkan, barang-barang milik PKBI dikeluarkan secara paksa oleh para personil Satpol PP.
PKBI telah menempati lahan di Jalan Hang Jebat secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI Ali Sadikin, pada 1970. Di atas lahan itu, kini telah berdiri Training Center dan Kantor Pusat PKBI yang melayani warga terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Sejarah PKBI
Lahirnya PKBI pada 23 Desember 1957, dilatarbelakangi oleh keprihatinan para pendiri, yang terdiri dari sekelompok tokoh masyarakat dan ahli kesehatan terhadap berbagai masalah kependudukan dan tingginya angka kematian ibu di Indonesia.
Gagasan tentang keluarga berencana menghadapi tantangan yang sangat besar di era tahun 1950-an. Sebagian besar masyarakat cenderung melihat keluarga berencana sebagai upaya pembatasan kehamilan semata, yang pada masa itu dinilai sebagai suatu hal yang dianggap sebagai bentuk perampasan kemerdekaan yang baru saja mereka nikmati.
Artikel lain
Tok! DPR Sahkan Pansus Haji 2024
Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Mundur, Puan: Tanggung Jawab Moral Kepemimpinan
Kapolda Sumut: Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ditangkap