RIENEWS.COM – Komisi III DPR RI menolak calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM di MA hasil seleksi Komisi Yudisial (KY). Pada Juli 2024 lalu, hasil seleksi KY telah menetapkan sembilan calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc HAM.
Dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024, Komisi III DPR RI memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan KY untuk Mahkamah Agung tahun 2024.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto yang memimpin rapat internal Komisi III menegaskan bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah dibacakan dan disetujui, Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan atas usulan calon hakim tersebut.
“Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan,” kata Bambang Wuryanto yang dikenal Bambang Pacul.
Komisi III DPR RI akan memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait proses seleksi yang dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Keputusan hasil rapat akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menginginkan proses pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya diskresi yang menabrak undang-undang.
Komisi III DPR RI beralasan, penolakan terhadap sembilan calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM, Panitia Seleksi dinilai melakukan diskresi dengan mengabaikan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, terutama pada Pasal 7 yang mengatur tentang pengalaman profesi calon Hakim Agung.
“Sangat aneh jika Pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan undang-undang,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti dari hasil evaluasi, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat pengalaman profesi.
“Salah satu calon hanya memiliki pengalaman delapan tahun, dan lainnya 14 tahun, jauh dari syarat minimal 20 tahun yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Supriansa anggota Komisi III menyatakan, dua dari calon yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Menurutnya, proses seleksi calon Hakim Agung harus dilakukan dengan ketat dan patuh pada aturan yang ada.
“Kita lihat beberapa nama yang disodorkan lalu kita bandingkan dengan kriteria dalam Pasal 7, ternyata ada yang tidak sesuai,” ungkap Supriansa.
Hasil Seleksi KY
Pada Kamis, 11 Juli 2024, Komisi Yudisial secara resmi menetapkan 9 orang calon hakim agung dan 3 orang calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung untuk diusulkan ke DPR.
“Dua belas nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 3 CHA kamar Pidana, 1 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Agama, 1 CHA kamar Tata Usaha Negara, 3 CHA kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA,” ungkap Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 11/PENG/PIM/RH.04.06/07/2024 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2024, Komisi Yudisial mengumumkan nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM.
Artikel lain
Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur
Komisi III DPR Kawal Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Komisi III Desak Polisi Usut Kematian Mega Mirip Kasus Vina Cirebon