RIENEWS.COM – Kecurigaan publik atas vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti, yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap. Kejaksaan Agung menyita uang tunai miliaran rupiah dari rumah dan apartemen tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 24 Juli 2024, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Ronald Tannur oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki, mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. Juga membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263.673.000.
“Pada hari ini, tanggal 23 oktober 2024, Jaksa Penyidik pada JAM-Pidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan, proses penyelidikan terhadap ketiga hakim tidak dilakukan tiba-tiba. Penyidikan sudah sejak lama menemukan adanya indikasi yang kuat ketiga hakim PN Surabaya mendapat suap atau gratifikasi dari pengacara LR semenjak pembacaan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang menjadi polemik di masyarakat.
“Dari sana Kami melakukan elisitasi di lapangan secara tertutup. Kami menemukan bukti-bukti yang menurut kami cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Abdul Qohar.
Selama proses penyidikan, Abdul Qohar menyatakan, penyidik terus mencari bukti, saksi, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta mengikuti perkembangan hukum setelah putusan bebas Ronald Tanur.
Dengan keyakinan dua alat bukti di tangan penyidik, Kejagung memutuskan untuk melakukan menangkapan dan penggeledahan.
Hasil Penggeledahan
Berikut barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus Kejagung dari penggeledahan di rumah dan apartemen keempat tersangka.
Artikel lain
Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur