Prajurit TNI Penyerang Warga Desa Selamat Didesak Diadili Peradilan Umum

Pangdam I Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Letjen TNI Mochammad Hasan menyampaikan duka kepada keluarga korban. Foto Intagram @kodam1bukitbarisan.
Pangdam I Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Letjen TNI Mochammad Hasan menyampaikan duka kepada keluarga korban. Foto Intagram @kodam1bukitbarisan.

RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak prajurit TNI AD dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/105 Kilap Sumagan yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum.

Pernyataan ini disampaikan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menyikapi peristiwa penyerbuan 33 prajurit Yonarmed 2/105 KS terhadap warga Desa Selamat pada Jumat, 8 November 2024.

Dalam siaran pers Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pada Senin, 11 November 2024, menegaskan, penyerangan yang dilakukan prajurit TNI AD dari Yonarmed 2/105 KS, yang di ditenggarai oleh adanya geng motor yang tidak terima ditegur oleh anggota TNI, jelas tidak berdasar dan pembenar  melakukan sweeping dan penyerangan terhadap warga Desa Selamat secara brutal.

“Jika anggota TNI melihat atau mengetahui adanya geng motor yang meresahkan dan mengganggu masyarakat, maka seharusnya anggota TNI tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian, bukan bertindak secara brutal dengan melakukan penyerangan terhadap warga. Anggota TNI tidak dibenarkan melakukan tindakan di luar hukum secara sepihak,” keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Atas penyerangan itu, satu warga meninggal dunia, dan korban lain mengalami luka-luka.

Merespons peristiwa penyerangan prajurit TNI tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty Internasional Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Centra Initiative, YLBHI, LBH Pers, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, ICJR), mendesak anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024–2029 untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya.

Pangdam I Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan memohon maaf atas tindakan prajurit TNI Yonarmed 2/105 KS yang menyerang warga Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Artikel lain

Kodam I/BB Bangun Sumur Bor dan Fasilitas MCK di Tiga Desa Kabupaten Karo

Hindari Pemblokiran Bandar Judi Online Beralih ke Mata Uang Crypto

18 NGO Desak Pemerintah Indonesia Serius Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh