Pemerintah Cegah Aliran Uang Judol Rp981 Triliun ke Luar Negeri

Kementerian Komdigi dan PPATK meningkatkan koordinasi dalam penanganan judol, di antaranya mencegah aliran uang judol lari ke luar negeri. Foto Kementerian Komdigi.
Kementerian Komdigi dan PPATK meningkatkan koordinasi dalam penanganan judol, di antaranya mencegah aliran uang judol lari ke luar negeri. Foto Kementerian Komdigi.

RIENEWS.COM – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan koordinasi dalam penanganan judi online (Judol), di antaranya mencegah aliran uang judol lari ke luar negeri.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan, harus ada intervensi pemerintah dalam penanganan judol dan mencegah aliran uang judol ke luar negeri.

“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024,” ungkap Meutya di acara Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0 pada Selasa, 19 November 2024, di Jakarta Selatan.

Mantan jurnalis ini meminta semua penyedia layanan keuangan dapat turut membantu pemberantasan judi online.

“Jadi kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan terkait dengan judi online, tolong sama-sama bantu (mencegah),” tuturnya.

Pemerintah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online. Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pemerintah juga telah membentuk Desk Khusus untuk memerangi judi online di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Bahkan, kata Meutya, Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih telah bertekad menyatakan perang terhadap judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam. Salah satunya, menggunakan layanan e-wallet dan mata uang Crypto, ini menyulitkan pemerintah melacak transaksi tersebut.

“Dulu orang berpikir bagaimana mencuci uangnya, lalu mereka berpikir ternyata di bank itu penuh kerahasiaan, mereka menggunakan bank. Sekarang bank pun sudah semua patuh, mereka ada advantage, ada form new payment method yang baru dan segala macam, mereka pakai itu,” tuturnya.

Artikel lain

Polri Kembali Blokir Aset Situs Judol yang Diotaki Warga Cina Senilai Rp36,8 Miliar

Dari Masa Jokowi hingga Prabowo RUU Perampasan Aset Belum Pasti

Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024