RIENEWS.COM – Pemerintah terus menggalakan pemberantasan judi online (Judol). Terbaru, Pemerintah kini memprioritaskan tiga langkah memerangi judi online. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di bulan November 2024, mengajukan pemblokiran 651 rekening bank.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengungkapkan, berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan di November 2024.
“Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.
Dikatakannya, dalam pemberantasan judi online, pemerintah mengambil langkah afirmatif, memutus aliran dana transaksi judi online dengan melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana,” ucapnya.
Meutya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring. Selain itu, juga berkoordinasi dengan platform E-Wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online.
Tiga Langkah Prioritas
Menteri Koordinator Bidang Poltik dan Keamanan, Budi Gunawan menyatakan tiga langkah prioritas dalam pemberantasan judi online.
Artikel lain
Hindari Pemblokiran Bandar Judi Online Beralih ke Mata Uang Crypto
Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani
Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol