AJI Semarang Kecam Upaya Jurnalis Intervensi Kasus Polisi Tembak Siswa

Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan jurnalis yang ikut mengintervensi peristiwa penembakan terhadap seorang siswa, GRO (17 tahun), oleh oknum polisi Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengungkapkan, adanya keterlibatan jurnalis dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.

Kerabat ini mengaku, sehari setelah penembakan yang menewaskan GRO, pada Senin malam, 25 November 2024, keluarga korban didatangi Kapolrestabes  Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang jurnalis yang bercirikan berbadan gempal.

Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto wartawan yang dimaksud, dan membenarkannya.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan tersebut untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum. Keluarga menolak permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya.

Aris Mulyawan menegaskan, perbuatan wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.

Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.

“Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris dalam siaran pers AJI Semarang , Selasa, 3 Desember 2024.

Aris menyebutkan, Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut. Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis; Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri,” ungkap Aris.

Artikel lain

Ketua Komisi III DPR Kesal Teleponnya Tidak Direspons Kapolrestabes Semarang

Komjen Agung Tegaskan Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Adalah Kejahatan

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Rantauprapat