Prabowo Putuskan Amnesti Terpidana Penghina Kepala Negara dan Papua

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada terpidana penghina kepala negara dan terpidana Papua. Foto: BPMI Setpres.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada terpidana penghina kepala negara dan terpidana Papua. Foto: BPMI Setpres.

RIENEWS.COM – Menjelang 100 kerja pertama Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan amnesti terhadap 44 ribu terpidana, di antaranya terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara penghinaan terhadap kepala negara. Keputusan pemberian amnesti ini juga ditujukan untuk mengurangi kapasitas di lembaga permasyarakatan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, kebijakan pemberian amnesti tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri pada Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Supratman, pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana.

“Beberapa kasus ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” kata Supratman.

Kasus penghinaan terhadap kepala negara (UU ITE), menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.

Artikel lain

Mahkamah Konstitusi Terima 283 Sengketa Pilkada Serentak 2024

Presiden Resmikan Katalog Elektronik Versi 6 Sistem Pengadaan untuk Pemerintah

Menteri Meutya Desak Himbara Blokir Rekening Terkait Judi Online