PEMILU  

Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD, PSHK UII: Kemunduran Demokrasi

Aliansi Jogja Memanggil mengggelar aksi unjuk rasa Peringatan Darurat Belum Berakhir pada Selasa, 27 Agustus 2024. Foto Aliansi Jogja Memanggil.
Aliansi Jogja Memanggil mengggelar aksi unjuk rasa Peringatan Darurat Belum Berakhir pada Selasa, 27 Agustus 2024. Foto Aliansi Jogja Memanggil.

RIENEWS.COM – PSHK UII menilai usulan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih kembali DPRD, merupakan langkah mundur demokrasi.

Upaya mengubah proses pemilihan kepala daerah sebelumnya pernah dilakukan. DPR RI secara mendadak memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Langkah DPR RI yang didukung pemerintah pada Agustus 2024 lalu, mendapat reaksi keras dari masyarakat. Aksi turun ke jalan dilakukan berbagai elemen masyarakat sipil mendesak DPR RI menghentikan keinginannya, merevisi UU Pilkada.

Kali ini, upaya mengubah UU Pilkada langsung diucapkan langsung Presiden Prabowo saat menghadiri HUT ke-60 tahun Partai Golkar pada 12 Desember 2024. Prabowo dengan nada serius menegaskan, agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Prabowo berdalih pilkada saat ini begitu mahal biayanya.

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Idonesia (PSHK FH UII) menegaskan, usulan Presiden Prabowo tersebut kemunduran demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangan resmi tertulisnya pada Senin, 16 Desember 2024, dua peneliti PSHK FH UII, M. Addi Fauzani dan M. Erfa Redhani menyatakan, wacana itu menafikan dua mandat konstitusional yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 55/2019.

Mandat Konstitusi tidak lagi membedakan rezim (asas dan prosedur) pelaksanaan Pilkada dan Pemilihan Umum. Hal tersebut berarti bahwa asas Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil) sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, juga harus diterapkan di dalam asas dan prosedur pelaksanaan Pilkada.

Mandat Konstitusi untuk Pembentuk Undang-Undang tidak acap-kali mengubah model Pemiliu atau Pilkada yang diselenggarakan secara langsung dan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaannya.

“Secara filosofis, wacana Pilkada langsung lewat DPRD telah benar-benar mengukuhkan kemunduran demokrasi di Indonesia,” kata Addi.

Artikel lain

Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Laksanakan Putusan MK, KPU Terbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024

PSHK UII: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politis