RIENEWS.COM – Pemerintah mengklaim keputusan menaikkan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen khusus dikenakan pada barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11 persen.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo menekankan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. Meliputi kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Ia mengklaim kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga akan memberikan paket stimulus yang diperuntukkan masyarakat Indonesia.
Seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan sebagainya.
“Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 triliun,” imbuh dia.
Kajian LHKP PP Muhammadiyah: Batalkan PPN 12 Persen
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan penerapan kenaikan PPN 12 persen ini perlu dikaji ulang. Salah satu risiko yang disampaikan adalah potensi menghambat spirit kemajuan. Mengingat pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial. Kebijakan ini akan memberikan dampak serius bagi eksistensi pelaku usaha kecil dan warga masyarakat di tengah ketimpangan ekonomi dan juga berdampak pada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang sosial.
Berdasarkan penelitian Celios pada 2024, kebijakan ini menjadi kontroversi di ruang publik. Bahkan kelompok ekonomi kritis menyampaikan kebijakan menjadi tidak strategis apabila hanya untuk mengejar besaran uang yang akan didapatkan, yaitu estimasi 50-an triliun.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal. Namun, analisis mendalam menunjukkan kenaikan tarif PPN justru berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian nasional, daya beli masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, seruan pembatalan kebijakan ini harus dipertimbangkan sebagai langkah yang lebih bijaksana untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan para ahli yang membidangi sektor yang terdampak kenaikan PPN telah melakukan kajian kenaikan PPN ini pada 30 Desember 2024.
Berdasarkan hasil kajian, pembatalan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen adalah langkah tepat untuk melindungi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sebab kebijakan ini tidak hanya berisiko memperburuk daya beli masyarakat dan ketimpangan ekonomi, tetapi juga menciptakan tekanan tambahan bagi dunia usaha, khususnya UMKM.
Artikel lain
Jokowi Sebagai Finalis Suara Terbanyak Kedua Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Seruan Jogja Memanggil, Batalkan PPN 12 Persen, Terapkan PPN 5 Persen
Warga Pulau Pasaran Lampung Didorong Hasilkan Produk Olahan Teri Kualitas Ekspor