RIENEWS.COM – Pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya haji 2025 yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp55.431.750, turun Rp614.422 dari biaya haji yang ditanggung jemaah tahun 2024, sebesar Rp56.046.172.
Kesepakatan biaya haji 2025 yang ditanggung jemaah haji tercapai antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 6 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 sebesar Rp89.410.258. Besaran BPIH ini juga turun dari tahun 2024 sebesar Rp4.000.027 (Rp93.410.286).
DPR berharap meski biaya haji 2025 turun, hal ini tidak mengurangi fasilitas dan pelayanan terhadap jemaah haji.
“Kami mengharap bahwa pemerintah kalaupun turun pembiayaan Haji dibanding usulan maupun pembiayaan di tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan masyarakat atau jemaah kita menikmati perjalanan ibadah dengan pelayanan yang memadai,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Biaya haji 2025 menerapkan komposisi skema 60:40, sedangkan di tahun 2024 skema 62:38. Nilai manfaat 2025 ini sebesar Rp34.073.267 dengan presentase Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.
Artikel lain
Nusron Wahid Jadi Ketua Pansus Hak Angket Haji
Timwas Haji DPR RI: Fasilitas Jemaah Haji di Mina Buruk
Pansus Haji Telisik Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan Haji Reguler