RIENEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan jajarannya berhasil mengungkap kasus mutilasi oleh tersangka RTH alias A terhadap istri sirinya, UK (29 tahun). Kasus ini membuat geger masyarakat, karena tersangka menyebar potongan tubuh korban di tiga tempat.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, potongan tubuh korban, yakni bagian kaki dibuang tersangka di lokasi Trangalek, potongan kepala dibuang di wilayah Ponorogo, sementara tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah dibuang di wilayah Ngawi.
Kasus mutilasi ini bermula dari laporan Yusuf Ali warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis, 23 Januari 2025. Yusuf Ali melaporkan temuan koper merah di pinggir jalan, ternyata berisikan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki.
Penyelidikan atas temuan potongan tubuh korban mutilasi itu dilakukan Polda Jatim bersama jajaran polres.
Titik terang penyidikan akhirnya ditemukan Polda Jatim setelah mendapatkan identitas korban mutilasi, merupakan warga Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus mutilasi, digelar di Polda Jatim pada Senin, 27 Januari 2025, menyatakan, terungkapnya identitas korban mengarahkan penyidik dalam mengidentifikasi siapa tersangka mutilasi.
Artikel lain
KKJ Aceh Desak Proses Hukum Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya
Buronan KPK Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod