OSM Tersangka Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara

OSM tersangka pedofilia terancam 15 tahun penjara.
OSM tersangka pedofilia terancam 15 tahun penjara.

RIENEWS.COM – OSM (35 tahun), tersangka pedofilia di salah satu desa di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terancam 15 tahun penjara.

Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap OSM, tak lama setelah para orang tua korban didampangi kepala desa membuat laporan pengaduan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Tanah Karo pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan menegaskan, OSM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka (OSM) perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.

Salah satu orang tua korban, mengaku, anaknya menjadi korban pedofilia OSM. Menurut ibu korban, pengakuan ini diperoleh setelah korban diminta jujur atas apa yang dialaminya.

Artikel lain

Respons Cepat, Polres Tanah Karo Tangkap Pedofil

Ketua DPRD Karo Iriani Desak Realisasi Jembatan Layang Medan-Berastagi

Benarkah Kurs 1 Dolar AS 8000 Rupiah, Ini Penjelasan BI