RIENEWS.COM – Kecurigaan publik atas kualitas BBM jenis Pertamax (RON92) yang ramai diperbincangkan di media sosial beberapa tahun lalu, kini kembali ramai dibahas seiring dengan pengungkapan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan direktur dari tiga Subholding Pertamina.
“Padahal sebenarnya hanya membeli RON90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage (Depo) untuk menjadi RON92, hal tersebut tidak diperbolehkan,” keterangan resmi Kejagung dalam penanganan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Fokus pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023, telah diusut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, sejak 24 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025.
Dalam rentang waktu penyidikan itu, Jampidsus telah memeriksa 96 saksi, dua saksi tenaga ahli, menyita 969 dokumen, serta 45 barang bukti elektronik.
Kejagung menegaskan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, ditetapkan tujuh orang tersangka. Empat tersangka dari Pertamina, yakni Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga/ Subholding Commercial & Trading), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Bahan Baku dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional/Subholding Refining & Petrochemical), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping/Subholding Integrated Marine Logistics), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Artikel lain
Patgulipat Korupsi Tata Kelola Minyak di Subholding Pertamina, Negara Rugi Rp193 Triliun
Relasi Kekuasaan di Pilbup Serang, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Desa
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara di Tengah Keraguan Publik